oase jiwa

Hanya dalam KEBENARAN jiwa akan tenang

Foto Saya
Nama:
Lokasi: citeureup, kab. bogor, jawa barat, Indonesia

Saya adalah hamba Allah yang terus berupaya memperbaiki dirinya. Tinggal di Citeureup Bogor. Mencari nafkah lewat berdagang buku, madu dan beragam obat herbal. Mencari pahala dengan mengajarkan bahasa Arab dan al-Qur'an di rumahnya. Mencari berkah dengan terus berusaha menjadi insan yang bermanfa'at bagi banyak orang. Semoga menjadi jalan terbaik untuk pulang ke kampung akhirat.

Rabu, 26 November 2008

BERQURBAN SEEKOR LALAT

Imam Ahmad dalam kitab Al Zuhd meriwayatkan satu hadits dari Thariq bin Syihab bahwa Rasulullah bersabda, “Seorang laki-laki masuk surga gara-gara seekor lalat dan seorang laki-laki masuk neraka gara-gara seekor lalat!”. Orang-orang bertanya kepada Nabi, “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab, “Ada dua orang yang lewat ke suatu kaum penyembah berhala, tidak ada orang yang boleh lewat ke kampung mereka melainkan harus berkurban sesuatu kepada berhala itu. Mereka berkata kepada salah seorang dari keduanya, ‘Berqurbanlah!’. Orang itu menjawab, ‘Aku tidak punya sesuatu untuk berqurban’. Mereka berkata, ‘Berqurbanlah walau hanya dengan seekor lalat!’. Orang itu pun berqurban dengan seekor lalat dan mereka memberi jalan untuk lewat, maka laki-laki itu masuk neraka. Lalu mereka berkata kepada yang seorang lagi, ‘Berqurbanlah kamu!’. Laki-laki itu mengatakan, ‘Aku tidak akan berqurban kepada sesuatu apapun selain kepada Allah Yang Mahakuasa dan Mahamulia!’. Kemudian mereka membunuh laki-laki itu, maka ia pun masuk sorga!”.
Apa sebenarnya hakikat qurban itu sehingga dapat menyebabkan seseorang masuk surga atau masuk neraka? Ditinjau dari segi formalitas pelaksanaannya qurban memang tidak lebih dari penyembelihan hewan tertentu pada tanggal sepuluh bulan Dzulhijah, kemudian daging hewan itu dimakan dan dibagikan kepada orang lain untuk sama-sama menikmatinya. Penyembelihan hewan untuk konsusmi makanan adalah perkara sehari-hari yang wajar belaka dan biasa dilakukan oleh siapapun atau dari umat manapun. Tetapi dibalik tatacara ritual formalnya itu, qurban dalam ajaran Islam menyimpan makna yang sangat dalam. Ia merupakan salah satu bentuk peribadahan yang sangat erat dengat semangat ketauhidan. Dalam dua ayat Al Quran, qurban dihubungkan dengan ibadah Islam yang sangat penting, yaitu shalat.

Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, (Q.S. Al-An'aam ayat 162)

Sebagian ulama menafsirkan nusuk atau ibadah pada ayat ini adalah ibadah qurban. Ini bermakna bahwa ayat ini memerintahkan penghususan ibadah shalat dan qurban hanya untuk Allah SWT. , sebagaimana juga mengikrarkan bahwa hidup dan mati hanya milik-Nya. Pada ayat yang lain disebutkan, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni`mat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus”. (Surat Al Kautsar : 1-3). Dari kedua ayat itu, secara aqidah qurban juga merefleksikan semangat pengesaan kepada Allah, karena itu penyelewengan dalam berqurban dapat jatuh kepada kerusakan aqidah tauhid. Dan kerusakan tauhid yang paling patal adalah menyekutukan Allah. Penyembelihan suatu hewan yang dimaksudkan sebagai pengorbanan kepada suatu apapun selain Allah merupakan perwujudan dari syirik atau menyekutukan Allah itu, tidak menjadi ukuran apakah hewan yang disembelih itu besar atau kecil. Yang menjadi ukuran syirik dan tidaknya penyembelihan adalah niyat dan maksud dari pelakunya. Dari sinilah kita dapat membuka pemahaman terhadap teks hadits di atas, dimana berqurban menjadi penyebab seorang bisa masuk surga atau malah masuk neraka.

Jenis Pengorbanan Yang Haram
Dari apa yang disebutkan pada hadits di atas menuntut kita untuk berhati-hati dalam menentukan niyat penyembelihan hewan qurban kita, karena niyat itulah yang menentukan nilai dan hakikat qurban kita di hadirat Allah SW., apakah ia bernilai katuhidan atau bernilai kesyirikan. Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah, maka yang diterima Allah dari qurban seseorang sebelum yang lain-lainnya adalah semangat keikhlasan dan ketaqwaan orang itu. Allah tidak akan menilai apapun dari daging dan darah hewan yang diqurbankan, sebab Allah tidak membutuhkan sesajen makanan dari hamba-hamba-Nya.

Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh. (Q.S. Adz-Dzaariyaat ayat 57 – 58)

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (Q.S. Al-Hajj ayat 37)

Karena itu menjadi keharusan kita untuk menjaga kebersihan iman dari niyat qurban yang salah dengan cara menjauhi bentuk-bentuk pengorbanan selain kepada Allah. Diantara jenis pengorbanan salah dan diharamkan melakukannya adalah:
Pertama, sembelihan untuk berhala. Sembelihan untuk berhala adalah termasuk dari empat perkara yang diharamkan secara tegas dalam Al Qura, yaitu firman Allah, “…dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala….(Al Maidah; 2)
Termasuk ke dalam katagori sembelihan untuk berhala adalah sembelihan yang dimaksudkan untuk sesajen kepada dewa laut semisal Nyi Roro Kidul, dewa gunung, ddan sebaginya.
Kedua, Sembelihan yang dimaksudkan sebagai tumbal bagi bangunan baru, semisal gedung atau jembatan, dengan keyakinan bahwa melalui tumbal itu bangunan akan lebih kuat dan tidak membawa bencana di kemudian hari
Ketiga, Sembelihan yang dipersembahkan kepada penghuni qubur yang dianggap sebagai orang suci atau orang sakti. Dengan sembelihan itu ia mengharapkan keberkahan dan minta dibantu dikabulkan segala cita-citanya.
Keempat, sembelihan yang dilakukan ditempat peribadahan atau tempat upacara perayaan kaum syirik jahiliyah, meskipun dia tidak berniyat berqurban untuk berhala. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa seorang sahabat bertanya kepada Nabi tentang hukum menyembelih hewan di suatu tempat karena nadzar. Maka Nabi melarang menyembelih ditempat mana orang musyrik biasa menyembah berhalanya atau melakukan upacara keagamaannya. Lalu beliau bersabda, “Tidak ada nadzar dalam maksiyat kepada Allah, dan tidak ada nadzar pada apa yang diluar kepemilikan seorang anak Adam!”.

Wallahu A’lam bil Shawab